Entri Populer

Kamis, 12 Juni 2014

Hari Raya Purim Menurut Ester 3:7; 9:24,26



HARI RAYA PURIM
(Ester 3:7, 9:24,26)

A.    Latar belakang dan penulis kitab
a.      Latar Belakang Kitab Ester
Cerita Kitab ini terjadi di kota Susan, ibukota kerajaan Persia pada zaman Ahasyweros (Sasta I), yang menyusul Koresy dan Darius sebagai raja. Kisah ini menceritakan sebuah komplotan  untuk melenyapkan semua orang Yahudi yang tinggal di kerajaan Persia pada waktu itu dan bagaimana mereka diselamatkan dengan cara yang ajaib. Penyelamatan mereka dirayakan di seluruh kerajaan Persia pada waktu itu, dan masih dirayakan setiap tahun sampai sekarang oleh orang Yahudi disetiap penjuru dunia, yaitu Hari Raya Purim (Ester 3:7, 9:24-32). Gulungan kitab Ester dibacakan tiap tahun pada hari itu, sehingga kisah ini lebih dikenal orang Yahudi daripada semua kisah lain. Apalagi, apabila orang Yahudi menngalami penganiayaan sejak waktu itu, kitab Ester inilah yang menghibur dan meyakinkan mereka akan pembebasan serta mendorong cita-cita kebangsaan mereka. Oleh karena itu kitab ini sangat disenangi orang Yahudi.[1]
b.      Penulis Kitab Ester
Menurut tradisi Yahudi, kitab ini dikarang oleh beberapa pemimpin agama Yahudi yang diatur oleh Nehemia kira-kira th.400 B.C. Josefus, seorang ahli sejarah Yahudi yang hidup pada abad ke-1 A.D. mengatakan bahwa Mordekhailah penulis kitab Ester, penadapat itu juga dipegang oleh orang-orang Yahudi yang lain. Barangkali pendapat tersebut berdasarkan kesalahfahaman terhadap pasal 9:20 yang mengatakan bahwa ” Mordekhai menuliskan peristiwa itu”. Tetapi ayat itu tidak bolah diceraikan dari konteksnya, khususnya ayat 23, yang menjelaskan bahwa apa yang dituliskan Mordekhai adalah sebuah surat mengenai penetapan hari raya Purim (bd.9:29). Lagipula, pujian uang diberikan kepada Mordekhai dalam pasal 10:3 menunjukkan bahwa bukan dialah yang menulisnya.

Sebenarnya identitas kitab Ester tidak diketahui sama sekali, akan tetapi pengetahuannya yang sangat dalam tentang urusan-urusan kerajaa Persia menunjukkan bahwa barangkali dia tinggal di negeri itu, bukan di Palestina. Sumber-sumber lain yang dipakai olehnya termasuk tulisan Mordekhai (9:20), kitab sejarah raja-raja Media dan Persia (2:23, 6:1, 10:2), dan barangkali tradisi-tradisi lisan juga, tetapi tidak ada keterangan dari sumber-sumber yang menyebutkan identitasnya.[2]

B.     Tujuan penulisan kitab
Kitab ini mempunyai maksud ganda:
1.      Ditulis untuk menunjukkan bagaimana orang Yahudi dilindungi dan diselamatkan dari ancaman pemusnahan oleh campur tangan Allah melalui Ratu Ester. Sekalipun nama Allah tidak disebutkan secara khusus, bukti pemeliharaanNya jelas sepanjang kitab ini.
2.      Kitab ini juga ditulis untuk memberikan catatan dan latar belakang sejarah Hari Raya Purim orang Yahudi (3:6-7, 9:26-28), dan dengan demikian mempertahankan ingatan akan pelepasan luar biasa orang Yahudi di Persia (bd. Hari raya Paskah dan pelepasan luar biasa Israel dari Mesir) untuk generasi-generasi yang akan datng. Kiatb ini juga menguraikan kewajiban untuk merayakan Purim setiap tahun (9:24, 28-32).[3]

C.    Keadaan konteks
Setelah kerajaan Babel direbut dan diganti oleh kerajaan Persia pada tahun 539 SM, pusat pemerintahan bagi orang Yahudi buangan berpindah ke Persia. Ibukotanya Susan menjadi latarbelakang kisah Ester, pada masa pemerintahan Ahasyweros (nama Ibrani) atau Khshayarshan (nama Persia) atau Xerxes (nama Yunani) yang memerintah pada tahun 486-465 SM. Kitab ini meliput tahun-tahun 483-473 SM dari pemerintahannya (1:3, 3:7), dengan sebagian besar peristiwa terjadi pada tahun 473 SM. Ester menjadi ratu Persia pada tahun 478 SM ( 2:16).
Secara kronologis, peristiwa Ester terjadi di Persia antara Ezra 6 dan 7, yaitu di antara kembalinya rombongan Yahudi pertama ke Yerusalem pada tahun 538 SM dibawah pimpinan Zerubabel dan rombongan kedua pada tahun 457 SM dibawah pimpinan Ezra. Sekalipun kitab ini ditempatkan setelah Nehemia kembali ke Yerusalem 444 SM untuk membangun kembalinya tembok Yerusalem. Sedangkan kitab-kitab Ezra dan Nehemia dari masa pasca pembuanagn membahas hal-hal yang berkaitan dengan kaum Yahudi sisa yang kembali ke Yerusalem, kitab Ester mencatat suatu peristiwa yang sangat penting bagi orang Yahudi yang tinggal di Persia.
D.    Penggenapan dalam PB
PB sama sekali tidak mengacu atau menunjuk kepada kitab ini. Akan tetapi, kebencian Haman kepada orang Yahudi serta komplotannya untuk membunuh dan memusnahkan semua orang Yahudi di kerajaan Persia (Pasal 3, 7 dan 4) merupakan lambing Perjanjian Lama dari Antikristus, yang akan berusaha untuk membinasakan semua orang Yahudi dan orang Kristen pada akhir sejarah (Lih Kitab Wahyu).[4]
E.     Makna religius yang di dapat dengan kehidupan sekarang
Dalam kitab Ester, meskipun nama Allah tidak disebutkan, tetapi kitab ini memberitakan kepercayaan akan perlindungan Allah atas umat-umat-Nya.[5] Tetapi relefansinya bagi kehidupan kita sekarang ini. Allah kita adalah kasih dan Dia tidak pernah membiarkan anak-anak-Nya jatuh kedalam kebinasaan. Meskipun hal itu seakan-akan kita tidak mampu mengatasinya, tetapi Allah kita yang dasyat memberikan jalan keluar.
F.     Tafsiran (Ester 3:7, 9:24,26)
*      Pengertian Purim
Purim adalah Pesta Yahudi yang dirayakan pada hari 13-25 bulan Adar. Pada perayaan ini kitab Ester dibaca, dan biasanya jemaat Sinagoge berteriak jika nama Haman disebut. Pada zaman pemerintahan Ahasyweros, barangkali Xerxes (475-465 SM) tapi mungkin juga Artaxerxes II (404-359), Haman perdana menteri, memutuskan untuk membunuh orang Yahudi secara massal. Karena Haman mempercayai takhayul, maka ia membuang undi untuk mendapatkan hari yang baik. Kata “Pur” dalam Ester 3:7, 9:24,26 yang dikatakan berarti “Undi” bukanlah kata Ibrani, tapi hampir pasti kata Asyur “Puru” yang artinya “Kerikil” yang nampaknya dipakai untuk mengundi.[6]
Purim dari bahasa “Akkad”, yang artinya Undi. Sebuah Pesta Yahudi yang dirayakan pada tanggal 14 dan 15 Adar. Pesta itu mengadakan peringatan pembebasan bangsaYahudi oleh Mordekhai dan Ester dibawah raja Persia Ahasyweros (485-465). Cerita pembebasan itu semula tidak ada hubungannya dengan nama pesta atau tanggalannya. Barangkali orang-orang Yahudi dari diaspora di daerah Timur ikut merayakan sebuah pesta Persia dimusim semi dalam bulan Adar. Dikemudian hari pesta itu di”Yahudikan” dan diberi arti baru pada namanya (sebetulnya berarti “yang pertama”). Pesta Purim adalah sebuah pesta yang penuh kegembiraan dan disertai perjamuan-perjamuan serta pemberian hadiah kepada para fakir miskin (Ester 9:19-22). Sumber-sumber yang lebih mudah bahkan memberitakan tentang kebiasaan pesta dengan topeng-topeng dan semacam karnaval. Didalam sinagoge dibacakan kitab Ester pada perayaan itu.[7]
Purim dari kata “Pur” = Undi (bahasa Akkad ) yang dibuang Haman (Ester 3:7). Menurut salah satu tafsiran, undi dibuang setiap hari pemusnahan massal itu. Jika demikian, pembuangan itu terjadi pada Bulan Nisan (April/ Mei 474, dan tanggal yang dipilih yaitu tanggal 5 April 473).[8] Purim untuk mengingat bahwa Haman memakai “Pur” atau “Undi” untuk menentukan hari pembantaian orang Yahudi.[9] Haman anak Hamedata, keturunan Agag, musuh besar orang Yahudi, telah membuang “Undi” yang disebut juga “Purim” guna menetapkan hari untuk membantai orang Yahudi.[10] Purim juga dapat artikan Undi (Ester 9:26).[11] 
*      Sejarah Munculnya Hari Raya Purim
Pada waktu itu Ahasyweros mengadakan perjamuan untuk segala pembesar dan pegawainya, baik sipil maupun militer, pada hari yang terakhir ia memerintah permaisuri Wasti untuk menghadap kepadanya. Wasti tidak mau, sehingga ia ditolak sebagai permaisuri. Dari antara gadis-gadis yag dihimpunkan di istana, Ahasyweros memilih Ester menjadi pengganti Wasti. Ester adalah anak Abihail, yakni saudara ayah Mordekhai yang mengangkat Ester sebagai anak.
Mordekhai yang tinggal di pintu gerbang istana dapat mengetahui rencana penjaga pintu gerbang istana yang ingin membunuh raja Ahasyweros. Mordekhai memberitahukan hal itu kepada raja Ahasyweros dan kedua orang itu disulakan pada tiang. Ahasyweros mengangkat Haman menjadi pembesar tertinggi. Semua pegawai raja yang di pintu gerbang istana raja berlutut dan sujud kepada Haman. Seperti raja sendiri, yakni dengan mendewa-dewakannya, tetapi Mordekhai tidak berlutut dan tidak sujud kepadanya. Haman dizinkan raja untuk menumpas semua orang Yahudi yang masih tinggal dalam kerajaan itu. Haman tidak puas, jika Mordekhai sendiri saja dibinasakan. Ia menyuruh imam-imam untuk menentukan hari yang baik untuk penumpasan itu. “Pur = undian”, harus menunggu setahun penuh.
G.    Simpulan
Dalam karya ilmiah ini, penulis menarik sebuah simpulan bahwa purim adalah Pesta Yahudi yang dirayakan pada hari 13-25 bulan Adar. Hari raya Purim ini merupakan hari raya untuk memperingati kekebebasan mereka dari kebinasaan yang dilakukan oleh bangsa Persia melalui Haman. Melalui Ester yang menjadi permaisuri raja Persia yaitu Ahasyweros dan pamannya Moderkhai, bangsa yahudi di bebaskan dari kebinasaan yang dilakukan oleh Haman.

Referensi

Dennis. Pengenalan Perjanjian Lama. Gandum Mas. Malang.
Alkitab Penuntun, Hidup Berkelimpahan. Gandum Mas. Malang 1994
Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jili 2
Gering, Howard M, Kamus AlkitabJakarta:1962.
W.S Lasor. Pengantar Perjanjian Lama IJakarta 1993



[1] Dennis. Pengenalan Perjanjian Lama. Gandum Mas. Malang. I984. 117
[2] Ibid.
[3] Ibid
[4] Alkitab Penuntun, Hidup Berkelimpahan. Gandum Mas. Malang 1994:742
[5] W.S Lasor dkkPengantar Perjanjian Lama IJakarta: 1993: 456
[6] Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jili 2:987
[7] Kamus Alkitab, hal.374
[8] Ibid.
[9] Alkitab Penuntun, hal.752
[10]Alkitab (Kabar Baik untuk Kaum Muda)
[11] Gering, Howard M, Kamus Alkitab(Jakarta:1962), hal.77

Sistem dan Sejarah Hukum Gereja



SISTEM DAN SEJARAH HUKUM GEREJA


A.   Latar Belakang
Sejak zaman gereja mula-mula, hingga zaman era-postmodern sekarang ini bukanlah hanya pemerintah saja yang memiliki hukum/aturan. Tetapi Gereja Tuhan tidak kalah saing akan hal itu, gereja juga memiliki suatu hukum dan aturan sendiri sebagai sebuah organisasi Gereja. Akan tetapi yang perlu diperhatikan hukum yang dimiliki oleh negara (pemerintah) tidak sama dengan hukum gereja. Hukum gereja mengacu kepada tata atau aturan gereja itu sendiri untuk hidup dan pelayanannya didalam dunia ini. Hukum gereja menata dan mengatur setiap hidup dan pelayanan gereja  untuk membangun kerohanian setiap jemaat. Setiap pelayanannya wajib diatur supaya tidak beratakan/kacau, melainkan sejalan atau sesuai dengan apa yang diinginkan. Sehingga setiap pelayanan para pelayan Tuhan kepada jemaat dapat maksimal. Oleh sebab itu pada makalah ini, penulis akan membahas sebuah judul yaitu “Sistem dan Sejarah Hukum Gereja”, untuk menambah wawasan dalam berteologi dan untuk memperlengkapi diri menjadi seorang pemimpin gereja yang berkualitas kedepan. Untuk pembahasan lebih lengkap pada makalah ini,  dapat dilihat pada bab-bab berikutnya.

B.   Apa itu Hukum Gereja
Istilah “hukum” dipakai banyak arti  tidak hanya secara khusus, tetapi secara umum. Istilah hukum dalam arti umum adalah gagasan keteraturan, sehingga menjadi norma, kaidah, patokan, ukuran, peraturan, dan memungkinkan juga prakiraan, eksperimentasi, verifikasi dan falsifikasi.  Cangkupan arti umum sangat luas hampir meliputi semua bidang.[1] Oleh sebab itu itu berbicara mengenai “hukum gereja” akan mengerah kepada peraturan-peraturan dalam gerja. Menurut J. L. Ch. Abineno  mengartikan Hukum Gereja sebagai “ilmu yang mempelajari dan menguraikan segala peraturan dan penetapan yang digunakan oleh gereja untuk menata atau megatur hidup dan pelayanannya didunia.”[2] Demikian juga dengan definisi yang diberikan oleh Dr. M. H. Bolkestein, mengatakan bahwa Hukum Gereja adalah “merupakan aturan tentang perbuatan dan kehidupan gereja untuk menyatakan gereja sebagai Tubuh YesusTetapi sesungguhnya, hukum gereja tidak hanya sekadar mengenai peraturan. Cakupan hukum gereja lebih luas dari sekedar aturan, sebab berbicara mengenai pertanggungjawaban teologis dari aturan gereja.

C.   Istilah-istilah Yang dipakai dalam Hukum Gereja
1.    Ius Canonicum
Istilah “ius canonicum” sudah lazim dipakai. Sejak konsili Nicea tahun 325 dibedakan antara “kanones” (kanon: mistar, ukuran) untuk iman dan tata tertib gerejawi dan “nomoi” (undang-undang) untuk undang-undang sipil. Pada abad ke VIII kanonik dipakai dalam hukum gereja.
2.    Ius Divinum, Ius Sakrum, Ius Pontificium
Istilah-istilah ini kurang tepat, karena menunjukkan hanya salah satu aspek dari hukum gereja.
Ü  Ius divinium adalah hanya sebagian kecil dari hukum gereja yang bersifat ius divinium.
Ü  Ius sacrum adalah sejauh menyangkut hal-hal suci seperti liturgi sebagai perayaan misteri.
Ü  Ius pontificum adalah sejauh Paus sendiri memegang legislatif dan semua hukum gereja merupakan himpunan-himpunan keputusan-keputusan Paus.

Sejak tahun 1917 secara substansial hukum gereja dimuat dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK). Tetapi Hukum Gereja dan Kitab Hukum Kanonik tidak boleh disamakan begitu saja, karena diluarnya juga terdapat hukum gereja yang memang dikonsepkan yang tidak dimasukan didalamnya. Demikian juga tidak semua yang dimuat dalam Kitab Hukum Kanonik adalah hukum dalam arti sesungguhnya.[3]

D.   Pandangan Para Teolog Tentang Hukum Gereja

v  Pada abad ke-17 seorang teolog yang sangat terkenal G. Voetius dalam karyanya “Pillitica Ecclesistica”, menyebut Hukum Gereja sebagai ilmu yang suci tentang pemerintahan gereja yang kelihatan.
v  Pada abad ke-20, H. Bouwman dalam karyanya “Gereformeerde Kerkrecht”, ia berkata tentang” hukum yang berlaku dan yang harus berlaku” dalam gereja sebagai lemabaga.
v  Pada abad ke-20 juga seorang ahli teolog yang bernama Th. Haithjema dalam karyanya “Nederlands Hervormde Kerkrecht”, dimana ia tidak mau berkata tentang hukum gereja, tetapi  tentang “orde” atau “peraturan” dalam hidup dan pelayanan gereja.
v  Juga H. Berkhof dalam karyanya “Christelijk Geloof”, dimana ia lebih suka berkata “peraturan” atau “tata gereja” dari pada tentang hukum gereja.[4]


E.   Pengertian Gereja
Beribacara mengenai hukum gereja, terlebih dahulu harus mengerti pengertian gereja itu apa?. Gereja berasal dari bahasa Yunani yaitu disebut ”eklesia”. Istilah Yunani ”eklesia” dibentuk dari perkataan ”ek” (dari) dan ”kaleo” (memanggil), yaitu mereka yang dipanggil keluar. Dalam Perjanjian Baru kata ”eklesia” dipakai kurang lebih dari 115 kali, yakni 10 kali dalam arti gereja seluruhnya (Mat 16:18), dan selebihnya dalam arti gereja lokal atau jemaat setempat (Mis Mat 18:17).[5] Jadi gereja atau ”eklesia” dapat diartikan bagai:
Ü  Persekutuan orang-orang yang dipilih, dipanggil dan ditempatkan didunia ini untuk melayani Allah dan melayani manusia.
Ü  Umat Allah yang “dipanggil keluar dari dalam kegelapan kepada terangn-nya yang ajaib” untuk memberitakan perbuatan-perbuatan-Nya yang besar (bdg I Petrus 2:9).[6]

F.   Sejarah Hukum Gereja
Gereja pada mulanya telah mempunyai peraturan-peraturan sendiri, dan peraturan-peraturan itu maki lama makin berkembang. Penelitian ilmiah tentang peraturan-peraturan itu baru dimulai kira-kira abad XII. Dibawah ini akan diketahui secara jelas bagaimana historis perkembangan Hukum Gereja:
Ü  Sampai abad ke III gereja hidup sebagai suatu perskutuan yang dimusuhi dan disiksa. Terutama dibawah pemerintahan Kaisar Diocletianus dan penganti-pengantinya (abad 303-311).  Pada saat itu gereja hampir tidak bisa menanggung beratnya siksaan yang dialami.
Ü  Pada tahun 312 datang perubahan dalam situasi itu. Dimana Kaisar Constantinus berhasil merampas kekuasaan disebelah Barat dari iparnya Lucianus dan disebelah Timur dari kerajaan Roamwi. Pada tahun berikutnya yaitu tahun 313 keduanya mengeluarkan “keputusan Milan”  dengan memberikan kebebasan penuh kepada Gereja.
Ü  Keputusan yang penting ini kemudian diikuti oleh peraturan-peraturan lain seperti peraturan penerimaan warisan, peraturan tentang bantuan untuk mendirikan gedung-gedung ibadah yang sangat menguntungkan gereja. Keuntungan ini makin bertambah besar, waktu Constantinus mengalahkan Lucianus, pada tahun 324 dengan sendirian ia memegang kendali pemerintahan.
Ü  Akhir pada tahun 380, gereja diresmikan oleh Kaisar Teodosius menjadi gereja negara. Oleh peresmian ini gereja mulai menata (mengorganisasi) dirinya dan perlahan-lahan menyusun suatu “Hukum kanonik”, yang bukan saja mencangkup peraturan-peraturan untuk hidup kegerejaan tetapi juga untuk perkawinan, warisan, milik gereja, pelanggaran-pelanggaran, dll.[7]
Dari sumber sejarah ini dapat diambil kesimpulan, bahwa gerja mula-mula sudah meiliki peraturan-peraturannya walapun hanya dengan sederhana, dan dengan perubahan suasana tadi, terjadilah perubahan besar dari lembaga yang tidak dakui menjadi lembaga yang diakui dan menjadi gereja negara (380).[8] Dibawah ini dapat dilihat beberapa contoh, bahwa gereja pada mulanya telah mempunayi peraturan sendiri:
Ü  Selain dari padaperaturan etis (moral) dan liturgi, Didakhe (ajaran dari kedua belas rasul) yang disusun kira-kira pada akhir abad pertama. Disitu memuat peraturan-peraturan untuk hidup jemaat seperti peraturan tentang nabi, penatua-penatua (tua-tua) dan diaken-diaken.
Ü  Disamping “Didakhe” kita juga menyebut Traditio opostolica yaitu peraturan-peraturan dari gereja lama yang disusun kira-kira tahun 215 oleh Presbiter Hipolitus di Roma yang kemudian menjadi Uskup disitu.
Ü  Peraturan-peraturan lain yang penting pada waktu itu adalah Didaskalia (yang disusun pada bagian pertama dari abad III) dan Constitutiones apostolorum (yang disusun kira-kira tahun 380), keduanya berasal dari Timur-Tengah kemungkinan dari Syria.
Ü  Terutama konstitusi-konstitusi apostolis yang terdiri dari 8 buku adalah himpunan peraturan-peraturan Gereja yang penting. Buku-buku ini memuat antara lain: peraturan-peraturan “apostolis” tentang pemilihan, penahbisan dan kewajiban para roahiawan. Ciri-ciri dari paraturan ini adalah sifatnya yang “pseodopigrafis” dengan menunjukkan kepada asal-usul “apostolis” dari peraturan-peraturan itu, penyusun-penyusunnya berusaha memberikan wibawa yang lebih besar kepada peraturan-peratuuran tersebut.
Selain dari pada peratuuran-perraturan “apostolis” ini, yaitu peraturan-peraturan yang menurut penyusun-penyusunnya berasal dari para rasul. Sinode-sinode dan konsili-konsili mengambil keputusan-keputusan tentang ajaran, liturgi dan susunan gereja. Keputusan-keputusan (canones) ini dikumpulkan dan disimpan gereja. Disamping keputusan-keputusan (canones), para Paus Eropa Barat mendirikan dekrit-dekrit di bidang hukum (litterae decretales) untuk gereja.
Ü  Pada permulaan abad VI Dionysius Exiguus dari Roma mempersatukan keputusan-keputusan dari sinode-sinode dan dekrit-dekrit dari para Kaisar dari dua koleksi yang kemudian digabungkan menjadi satu dan disebut Corpus canonum atau juga CollectioDionysiana.  Dalam gereja di Spanyol, koleksi ini yang diintrodusir oleh Paus Hadrianus, dan terkenal dengan nama Dionysio-Handriana.
Ü  Sebelum “Dionysio-Handriana” gereja-gereja di Spanyol telah mengenal suatu kitab hukum yang lain dengan nama Hispana, yang menurut orang berasal dari Uskup Isidorus dari Sevilla.
Di Indonesia menurut Abineno, tidak perlu diuraikan secara terinci seperti perkembangan hukum gereja di Eropa Barat. Telah cukup kalau diketahui bahwa oleh perkembangan itu sebagai lanjutan dari perkembangan yang telah ditemukan diatas, hidup orang-orang Kristen semakin banyak dipagari oleh peraturan-peraturan yang dibuat dan disahkan oleh gereja. Penguasa hukum atas Imam dan Gereja, makin lama makin didasarkan oleh anggota-anggota gereja sebagai beban yang berat dan karena itu tidak disukai. Oleh sebab itu, mau tidak mau akan timbul reaksi terhadapnya.[9]

G.    Sistem/susunan yang dipakai dalam Organisasi Gereja
Didalam sebuah oraganisasi gereja ada empat bentuk sistem/susunan oragnisasi gereja:
*      Sistem/susunan Papal
Organisasi gereja Katolik Roma adalah Papal. Istilah Papal berasal dari kata “Papas” artinya Bapa. Dari Papas inilah kemudian menjadi istilah Paus. Paus dianggap sebagai pengganti atau Vicaris dari Petrus dan Petrus dianggap sebagai Vicaris Kristus. Bentuk organisasi ini ialah hierarkis (susunan berderajat/bertingkat), Hieros artinya Imam dan Arheim artinya memerintah. Dibawah Paus ada majelis Kardinal, jumlahnya kurang lebih 70 orang. Untuk memilih Paus Kardinal inilah yang akan memilihnya, peraturannya 15 hari setelah Paus wafat, majelis Kardinal akan memilih Paus yang baru disebuah tempat yang tertutup disebut Conclaaf. Paus yang terpilih jikalau hasil pemilihan itu sudah mencapai jumlah dua pertiga dari suara yang memailihnya, kalau belum tercapai, mereka terus memilihny secara tertutup samapai ada yang terpilih.
Dalam Roam Katolik tiap-tiap propinsi dibagi atas beberapa keuskupan yang dikepala Uskup. Keuskupan dibagi lagi atas beberapa Dekanant yang dikepalai oleh Pastor, dan Pastol dibantu oleh seorang Kapelan.  Daerah pekabaran Injil Roma Katolik dikepalai oleh seorang Apostolis Vicaris atau Apostolis Prefact. Apostolis Prefact mengepalai sebuah misi yang paling dalam pertumbuhan. Prefact itu belum diurapi sebagai Uskup, tetapi daerah Apostolis Prefact langsung dibawah perintah Paus.  Dalam konsili Vatican I (1870-1977)  ditetapkan bahwa “Paus tidak dapat silaf apalagi salah jika dia berbicara Excatedra (secara resmi berbicara dikursi suci di Vatican).” Inilah yang disebut “Onfeilbaarheid”,  dari Paus artinya “Paus tidak bisa diganggu gugat kalau ia berbicara excatedra”. Gereja Roma Katolik mempersatukan kuasa dan pengaruh Kristus dengan kuasa dan pengaruh gereja didunia ini. Bentuk Papal ini kelihatannya sebagai suatu bentuk organisasi duniawi yang kuat oleh karena ia didirikan menurut pertingkatan (hierarki) sama seperti pemerintahan dalam suatu negera.
*      Sistem/susunan Episkopal
Istilah Episkopos misalnya dalam Kis 20:28, berarti gembala, penilik  dan akhirnya penilik ini mendapat penekanan dalam pengertian Roma Katolik yang akhirnya menjadi Bishop (Uskup). Peraturan Episkopal timbul ditengah gereja Roma Katolik sebagi kritik terhadap bentuk Papal. Yang mengkritik ini tidak menerima kuasa Papas (Paus) yang tidak terbatas. Tetapi pengkritik ini menghendaki agar Paus itu tunduk kepada konsili. Dikalangan Roma Katolik timbul golongan Kurialis dan Konsiliaris. Golongan Kurialis menghendaki adanya bentuk Papal, sedangkan golongan Konsiliaris menghendaki agar kuasa Paus dibatasi dan tunduk kepada keputusan konsili (konsili: utusan uskup-uskup yang bersidang). Jadi disini kuasa tertinggi ditangan rapat (persidangan uskup-uskup). Hal ini bagi orang protestan, keputusan tertinggi ialah keputusan persidangan Sinode (utusan semua jemaat-jemaat, bukan hanya pendeta-pendeta).
*      Sistem/susunan Presbyterian Synodal
Istilah ini berasal dari “presbiteros” dan “sunhodas/sunhados”. Prebiteros adalah “penetua-penetua”, sun  artinya “bersama-sama” dan hados artinya “jalan”. Sinode (dari Sun Hados) berarti bersama-sama mencari jalan,  tidak ada totaliter atau otoriter/kekerasan yang hendak memaksakan kehendak seseorang atau satu-satu golongan. Penyebab disebut Synodal karena harus melalui sinode/berjalan bersama-sama/sama-sama mencari jalan. Dan utusan dari semua gereja-gereja; bukan hanya pendeta-pendeta yang menjadi anggota peserta sinode itu. Disebut presbiterial sebab sesudah memulai rapat atau persidangan presbiteros (penetua-penetua) didalam jemaat-jemaat lokal; maka majelis-majelis jemaat-jemaat lokal Congregation mengutus utusannya. Ini garisnya “dari bawah keatas”.  Tetapi mungkin ada juga pemikiran dari pemimpin (atas) dikirim kebawah untuk dibahas.

Gereja





Jemaat setempat
Didalam presbiterial synodal ada hubungan timbal balik “dari bawah keatas” dan “dari atas kebawa”.
*      Sistem/susunan Congregational (Independentisme)
Peraturan Congregationalisme asalnya dari Robert Parker yang dipengaruhi oleh sekte Anabaptis, ia adalah seorang Inggris. Di tanah/negeri Inggris, oorang-orang Congregationalisme memisahkan diri dari gereja negara (Anglican) dan membentuk jemaat-jemaat sebagai imbangan dari gereja keseluruhan. Setiap “Congregation” (jemaat setempat) dianggap sebagai perhimpunan orang-orang beriman yang berdiri sendiri. Mereka mendasarkan pendiriannya kepada Matius 18:20 “dimana dua atau tiga orang berkumpul dalam Nama-Ku....”. Diantara jemaat-jemaat Congregationalisme tidak ada hubungan. Setiap jemaat setempat adalah independen (berdiri sendiri), kekuasaan terletak ditangan jemaat setempat.
Kelemahan dan kekurangan dari pada susunan Congregationalisme ialah mengabaikan persekutuan segala orang kudus. Didalam Congregationalisme, jemaat itu sendiri yang memilih, memindahkan, mengangkat, dan memberhentikan penjabat-penjabatnya. Walaupun ada pertemuan dengan jemaat-jemaat lain, pertemuan itu dianggap selaku musyawarh saja dan keputusan-keputusan tidak mengikat. Setiap jemaat berwenang untuk menjalankan keputusan itu atau menolaknya.
*      Sistem/susunan Caesaropapal atau Caesaropapaisme
Caesaropapal adalah bentuk sistem/susunan gereja yang dalam peraturan gerejanya memberikan kekuasaan terbesar kepada raja (kepada Caesar atau Tsar). Peraturan ini terdapat digereja Yunani yang Orthodoks. Peraturan ini disebut sebagai peraturan Bizantium.  Negara memberikan perlindungan kepada gereja, akan tetapi negara mempunyai hak untuk mencampuri urusan gereja. Caesar Constantinus Agung pada permulaan abad IV sudah mencobanya pada zaman dahulu, tetapi tidak diterima sesudahnya. Dasar-dasar Caesaropapal ada juga dalam gereja Anglican. Begitu juga terdapat digereja Lutheran di Norwegia. 

*      Sistem/susunan Gereja Collegial
Istilah collega artinya teman. Gereja Collegial adalah berdasarkan perhubungan teman-teman.  Menurut peraturan ini, kekuasaan terletak dalam tangan anggota gereja sendiri yang memilih pengurusnya sebagai anggota perkumpulan biasa. Segala kepengurusan ditetapkan dengan dasar suara terbanyak, demokrasi. Keputusan itu harus dilaksanakan walaupun bukan kehendak Kristus. Dasar-dasar keduniawian yang lazim untuk perkumpulan dipakai dalam peraturan itu untuk gereja.
Sistem seperti ini sangat bertentangan dengan kekristenan, karena didalam gereja Tuhan bukan demokratisein (demos krazein), tetapi Kristus-sentris (Kristus-krazein) artinya pemerintahan Kristus, tidak selalu suara terbanyak menjadi kebenaran. Dalam gereja Collegial ini yang perlu ialah “pandai-pandai hidup” yang dicari dan digalang. Kalau dibandingkan dengan “vox populi vox dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan). Hal seperti ini akan sangat berbahaya.bagi gereja bukan suara rakyat/demokrasi itu yang selalu menjamin kebenaran tetapi vox dei (suara Allah). Vox die itulah yang harus kita suarakan. Jangan pandai-pandai hidup, tetapi harus bersaksi. Menjadi seorang Hamba Tuhan, tidak muda bila ia menjadi Hamba Tuhan yang bersaksi. Menjadi Hamba Tuhan yang pandai-pandai hidup, itulah yang mudah tetapi tidak ada prinsip.[10]

H. Kesimpulan
Pada penulisan makalah ini, penulis menarik kesimpulan bahwa hukum gereja adalah sebagai peraturan gereja yang digunakan untuk menata dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja. Hukum gereja tidak hanya muncul pada abad pertengahan hingga sekarang ini, tetapi sudah ada sejak munculnya gereja didunia ini (sejak gereja mula-mula). Hukum gereja sangat penting untuk menyatukan dan memaksimalkan pelayanan kepada jemaat, agar mereka dapat bertumbuh dan berkembang sesuai dengan apa yang diharapkan (untuk membawa kemuliaan bagi nama TUHAN). Para pelayan-pelayan Tuhan, tidak boleh melakukan pelayanan dengan semaunya sendiri, harus mengikuti peraturan yang sudah ditata atau ditentukan didalam sebuah organisasi gereja tersebut. Dan juga harus melakukan pekerjaan atau pelayanannya sesuai dengan jabatan yang ia miliki.


Daftar Pustaka



Piet Go O. Carm, Pengantar Hukum Gereja, DIOMA Malang 1994.
Abineno J. L. Ch. Garis-Garis Besar Hukum Gereja, Jakarta BPK. Gunung Mulia 2006.
Kuhl Dietrich, Sejarah Gereja Mula-mulaYayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia. Jawa Timur  1997.
Gintings E.P, Apakah Hukum Gereja, Jurnal Info Media, Bandung 2009.



[1] Piet Go O. Carm, Pengantar Hukum Gereja, DIOMA Malang 1994:1
[2] J. L. Ch. AbinenoGaris-Garis Besar Hukum Gereja, Jakarta BPK. Gunung Mulia, 2006:1
[3] Ibid. Piet Go O. Carm:3-4
[5] Dietrich Kuhl. Sejarah Gereja Mula-mula Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia. Jawa Timur  1997:3.
[6] Ibid.
[7] Ibid. J. L. Ch. Abineno:11-12.
[8] E.P Gintings, Apakah Hukum Gereja, Jurnal Info Media, Bandung 2009:25
[9] Ibid.
[10] Ibid. E.P Gintings 2009:65-77. 

Tokoh Evangelikal: Charles Finney



CHARLES GRANDISON FINNEY


A.    Pendahuluan

Dalam perkembangan dan kemajuan dunia sekarang ini baik secara Ilmu pengetahuan maupun Teknologi (IPTEK). Sangat memberikan dampak yang sangat besar dan luas bagi kehidupan manusia baik secara positif maupun secara negatif. Ilmu Teologi juga tidak kalah saing akan hal ini, mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat cepat dan berpengaruh bagi kehidupan orang Kristen baik dalam berpikir maupun dalam bertingkah laku yang memberikan dampak positif dan negatif berdasarkan pemikiran tokohnya. Oleh sebab itu sebagai penulis dari makalah ini, memiliki kerinduan untuk mengetahui dan belajar tentang perkembangan ini untuk menambah wawasan dalam berteologi.
Pada makalah ini penulis membahas salah satu tokoh Evangelikal[1] yaitu Charles Finney yang teologinya sangat mempengaruhi kehidupan orang Kristen Zama sekarang ini. Tokoh ini pemikirannya lebih cenderung dalam memajukan Kebangunan Rohani yang sangat besar-besaran. Kebanguna Rohani yang dia  lakukan itu, merupakan sebuah sarana untuk melakukan sebuah penginjilan supaya orang-orang yang belum menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Jurus selamat dapat bertobat dan menerima Dia. Finney juga berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai kehendak bebas, di bebas memilih segala sesuatu baik untuk bertobat ataupun tidak. Kebangunan Rohani dia laksanakan di berbagai kota dan negera. Bagi orang-orang yang sudah bertobat, Finney sangat menekankan kesempurnaan. Kesucian harus tampak dalam kehidupan setiap orang yang sudah bertobat. Dalam kehidupan sehari-hari seseorang harus mengejar kehidupan yang suci.[2] Untuk pembahasan lebih lanjut dalam makalah ini, dapat dilihat lebih mendetail dalam bab-bab berikutnya.

B.    Latar Belakang Charles G. Finney
Charles G. Finney lahir pada tahun 1792 di Warren, Connecticut[3] meninggal 16 Agustus 1875 di Oberlin, Ohio[4]. Ia adalah seorang pemuda yang tampan, gemar akan musik dan bersemangat. Finney belajar selama dua tahun pada Akademi Connecticut, kemudian menjadi guru selama enam tahun. Setelah itu ia meninggalkan pekerjaannya sebagai guru bekerja sebagai pengacara di pengadilan di Adams, New York. [5] pada tahun 1821 Finney bertobat dan menerima Yesus Kristus sepenuhnya, karena sebelumnya ia berpandangan Skeptis[6]. Ia mengalami pertobatan tersebut ketika sahabat-sahabatnya mengatakan kepadanya bahwa Finney belum bertobat. Tuduhan itu sangat merisaukan hatinya.
Oleh sebab itu Finney menggembara dalam hutan-hutan selama beberapa hari. Dihutan ia berdoa dengan suara yang keras sekali dan disini ia mengalami pengalaman rohani yang luar biasa. Pengalaman rohani ini akan menentukan perjalanan hidupnya selanjutnya serta pandangan pertobatan. Ia sendiri mengatakan bahwa ia telah mengalami baptisan dengan Roh kudus. Sekujur tubuhnya seperti disengat oleh aliran listrik dan ia dipenuhi dengan cinta kasih yang luar biasa. Sesudah pengalaman rohani ini, Finney mencurahkan seluruh perhatiaannya kepada khotbah. Ia mengadakan kebanguna rohani di beberapa kota di negara bagian New York. Pada saat itu ia meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara ia menjadi penginjil. Ketika seorang klien meminta kepadanya untuk menghadap pengadilan untuk kepentingannya, Finney menjawab “honor saya sudah dibayar oleh Tuhan Yesus Kristus untuk membela kepentingan-Nya dan saya tidak bisa membela kepentingan anda”. Finney lebih memilih pelayanan penginjilan kepada Tuhan dari pada berkerja sebagai pengacara yang dahulu profesinya disitu.[7]
C.     Pemikiran/ Teologi Charles G. Finney
Setelah Finney mengalami pertobatan secara pribadi kepada Kristus, ia melakukan kebangun Rohani. Ia mulai berkhotbah dan pada saat itu ia menulis suatu buku yang berjudul “Lectures on Revivals of Religion” (khotbah-khotbah mengenai kebangunan agama). Ia memberi petunjuk bagi para pengkhotbah atau kepada pendeta-pendeta untuk membawa seseorang kepada pertobatan.[8] Menurut Finney, khotbah itu harus disampaikan dengan berapi-api dan dengan memakai bahasa yang sederhana yang disertai dengan doa-doa yang panjang yang penuh perasaan, dimana nama-nama orang berdosa itu disebutkan dengan jelas. Orang-orang yang disebutkan tersebut ditempatkan dideretan yang paling depan.[9]
Pada tahun 1824 Finney di tahbiskan menjadi pendetan Presbiterian. Ketika ia mulai mengadakan kebangunan Rohani itu di negara-negara bagian sebelah Timur, cara yang tidak lazim itu mulai dikenal sebagai “tindakan-tindakan baru” yaitu dengan mengadakan pertemuan-pertemuan penelaah Alkitab bagi mereka yang mencari keselamatan. Tetapi kalau dibandingkan dengan Calvinisme, mengajak orang untuk menunggu secara pasif sampai Allah membuat mereka bertobat. Finney melihat pertobatan itu sebagai tindakan kehendak manusia yang terjangkau oleh kita.
Theologi Finney, menolak terhadap segala sesuatu yang tidak berasal langsung dari Alkitab. Tetapi di balik itu ia menyimpang dari pemikiran Protestan yang Ortodoks dengan mempertahankan bahwa manusia mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa diajak untuk bertobat. Pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan untuk bertobat.  Pada khotbah-khotbahnya dia mendorong seseorang untuk mengambil keputusan untuk bertobat atau tidak.[10] Finney sangat menekankan kebebasan dan daya kehendak manusia ini, ia berdasarkan pada teorinya mengenai pemerintahan moral.
Allah menguasai alam fisik melalui hukum alam yang tidak terelakkan “batu yang dilempar ke atas tidak ada pilihan lain untuk jatuh kebawah, tetapi Allah juga penguasa moral semesta alam melalui hukum moral-Nya”. Akan tetapi, hal ini kita punya pilihan, hukum moral Allah mengajarkan kita untuk saling mengasihi, tetapi kita bebas dan menanti dan melanggar hukum itu. Allah memberitahukan kita apa yang baik dan mencamkan kita dengan sanksi-sanksi, akan tetapi pilihan tetap ada pada diri kita. Kita bebas memilih artinya ditentukan oleh kehendak yang tidak dibatasi oleh “tabiat” yang bejat atau faktor lain.
Penekanan pada kehendak bebas, Finney berusahan mengahapus doktrin dosa turunan. Ia menekankan bahwa anak-anak tidak dilahirkan dengan tabiat berdosa yang membentuk kehendak mereka. Finney menjelaskan bahwa semua manusia dilahirkan dengan kebejatan fisik dengan kecenderungan menyeleweng untuk memuaskan diri. Kebejataln ini dikombinasikan dengan godaan yang memastikan bahwa kalau kita sudah mencapai usia, ketika kita sudah bisa diminta untuk pertanggungjawaban moral, maka kita akan memilih atas kemauan diri sendiri untuk berbiuat dosa.[11]
Tetapi yang paling menarik perhatian, ia sangat menekankan kesempurnaan kehidupan orang kristen yang sudah bertobat. Dalam kehidupan sehari-hari seseorang harus mengejar kehidupan yang suci. Finney juga tidak hanya untuk berkhotbah dan melakukan Kebangunan Rohani, melainkan salah seorang tokoh yang berjuang untuk menghapus “Tritunggal Iblis” di Amerika yaitu pakaian yang berlebihan, minuman keras dan perbudakan. Dan juga beberapa lembaga penginjilan dan Lembaga Alkitab Amerika, lahir juga dari padanya.[12]
Setelah 11 tahun lamanya Finney mengadakan perjalanan keliling untuk kebangunan rohani, ia mengundurkan diri menjadi pendeta di New York 1832-1835. Selanjutnya Finney menjadi direktur Oberlin Collge hingga meninggal pada Tahun 1875. Disekolahnya itu dipraktikkannya pandangan-pandangan seperti anak laki-laki dan wanita belajar bersama di Oberlin seta anak-anak kulit hitam bersama anak-anak kulit putih. Menurut Finney didalam Kristus tidak ada perbedaan kulit dan jenis kelamin. Kristus telah meruntuhkan tembok-tembok pemisah yang ada akibat dosa manusia.[13]
D.    Karya-karya
Charles G. Finney mempunyai banyak karya dalam pelayanannya yang dikenal pada saat itu hingga sekarang ini antara lain :
1.      Setelah peristiwa pertobatannya, Finney giat mengadakan kegiatan kebangunan rohani di beberapa kota di negara bagian New York.
2.      Ia menjabat sebagai direktur di Oberlin College hingga akhir hidupnya di tahun 1875.
3.      Di sekolah itu ia mempraktikan pola belajar yang menempatkan laki-laki dan perempuan untuk belajar bersama.
4.      Tidak hanya itu, ia juga mengatur agar anak-anak kulit hitam dapat belajar bersama-sama anak-anak kulit putih.
5.      Tulisannya yang terkenal adalah "Khotbah-khotbah mengenai Kebangunan Agama" (Lectures on Revivals of Religion). Karyanya ini dipublikasikan pada tahun 1835.[14]
6.      Di dalamnya berisi petunjuk-petunjuk bagi seorang pengkhotbah untuk membawa seseorang kepada pertobatan.
E. Kesimpulan
Dalam penulisan makalah ini, penulis menarik beberapa simpulan bahwa pemikiran Charles G. Finney, pertobatan untuk menerima Kristus, itu atas kehendak bebas manusia. Manusia mempunyai kehendak untuk memilih untuk bertobat ataupun tidak. oleh sebab itu mereka wajib diajak untuk bertobat karena mereka mempunyai kehendak bebas dan juga mempunyai kemampuan untuk bertobat. pemikirannya ini tidak sama seperti Calvinisme dengan mengajak orang untuk menunggu secara pasif sampai Allah membuat mereka bertobat. Dari pemikirannya ini Finney melakukan kebanguna rohani secara besar-besaran di berbagai wilayah untuk membawa setiap orang-orang kepada pertobatan.

Daftar Pustaka


Daun Paulus, Apakah Evangelikal itu, Yayasan “Daun Family” Manado 2006
DR. Wellem F. d, M.Th, Riwayat Hidup singkat Tokoh-tokoh dalam Sejarah Gereja, Bpk Gunug Mulia, Jakarta 1993
Lane Tony, Runtut Pijar, BPK Gunung Mulia Jakarta 2003
KBBI, PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2008
Dr. TH. Van Den End, Harta Dalam Benjana, BPK Gunung Mulia Jakarta 1988
Kenneth Curtis dkk, 100 Peristiwa Penting dalam Sejarah Kristen, BPK Gunung Mulia, Jakarta 2001




[1] Evangelikal diterjemahkan dalam bahasa Inggris “Gospel”, istilah dalam Indonesia “Injil” yang berasal dari bahasa Yunani εὐαγγελιον” (Euangelion) yang muncul hanya enam kali dalam Perjanjian Lama dengan pengertian “Good News” (Kabar Baik) dan”Rewards for Good News” (Upah Kabar Baik). Istilah ini muncul di dalam Perjanjian Baru sebanyak 76 kali. (Daun Paulus, Apakah Evangelikal itu, Yayasan “Daun Family” Manado 2006: 7.)
[2] DR. Wellem F. d, M.Th, Riwayat Hidup singkat Tokoh-tokoh dalam Sejarah Gereja, Bpk Gunug Mulia, Jakarta 1993: 79
[3] Lane Tony, Runtut Pijar, BPK Gunung Mulia Jakarta 2003: 205
[5] Ibid
[6] Skeptis adalah Kurang percaya atau ragu-ragu dengan suatu ajaran agama, tidak menerima sepenuhnya (KBBI, PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2008:1324)
[7] Ibid. Lane Tony :205
[8] Ibid. Wellem. F.D:108-109
[9] Dr. TH. Van Den End, Harta Dalam Benjana, BPK Gunung Mulia Jakarta 1988:334-335
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid. TH. Van Den End:335
[13] Ibid.
[14] Kenneth Curtis dkk, 100 Peristiwa Penting dalam Sejarah Kristen, BPK Gunung Mulia, Jakarta 2001:126.